Wali Kota Jakpus Diminta Mediasi Penyegelan Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede untuk menjadi mediator dalam aksi penyegelan rumah di Jalan Taman Kebon Sirih 3, nomor 9, RT 09/10, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang.
Saya sudah minta wali kota cek. Kalau persaingan hukum antar orang, kami enggak bisa campur sebenarnya
"Saya sudah minta wali kota cek. Kalau persaingan hukum antar orang, kami enggak bisa campur sebenarnya," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).
Basuki mengakui mengetahui adanya penyegelan ini lantaran membaca melalui media. Jika keluarga merasa tidak sesuai, diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Klinik Chiropractic First di PIM 1 Dipasang Garis Polisi"Itu mestinya gugat. Harus langsung lapor polisi kalau udah seperti itu," ucapnya.
Basuki pun tidak bisa melindungi keluarga tersebut. Mengingat keputusannya sudah inkrah. "Kami enggak bisa lindungi, kalau dia salah gimana? Karena kalau kami baca berita ini memang inkrah," katanya.
Kendati demikian, Basuki telah meminta Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede untuk melakukan mediasi antara keluarga dan pihak PT Asuransi Jiwasraya.
"Ini gugat menggugat siapa yang lebih berhak. Makanya semalam saya minta wali kota mediasi saja," tandasnya.
Sebelumnya pemilik rumah, Diana mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada Basuki. Dia meminta bantuan agar keluarganya bisa beraktivitas secara normal. Pasalnya rumah keluarganya dilakukan penguncian sepihak oleh PT Asuransi Jiwasraya.